BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1 Jenis-jenis Koperasi
7.1.1 Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
1. Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
2. Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
1. Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah
pedagang sapi.
2. Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah
pedagang barang-barang elektronik.
3. Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya
adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya,
1. Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
2. Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan
rakyat.
3. Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para
peternak.
4. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperai.
Misalnya,
1. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang
atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
2. Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah
sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
3. Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan
lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
7.1.2 Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan
Luas Daerah Kerja.
1. Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
2. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi
didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
7.1.3 Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
1. Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
7.1.4 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
Koperasi
Konsumsi.
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi
ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
7.1.5 Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang).
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam
melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU)
terdiri atas berbagai jenis usaha).
7.2 Ketentuan
penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan
mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.”
7.3 Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan
bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
7.3.1 Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Koperasi Primer.
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2. Koperasi Pusat.
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Koperasi Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya
mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar