Minggu, 21 Oktober 2018

Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

1.1       Definisi Koperasi
            Kata “koperasi” berasal dari bahasa Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperation berarti bekerja sama. dengan demikian, secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau mengandung makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang dijabarkan menurut para ahli lembaga penelitian:
            1.1.1    Definisi Koperasi menurut ILO
            Definisi Koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
            1.1.2    Definisi Koperasi Menurut Chaniago
            Arifinal Chaniago mengatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
                   1.1.3    Definisi koperasi Menurut P.J.V. Dooren 
                               Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
                   1.1.4    Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
                   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
                   1.1.5    Definisi Koperasi Menurut Munkner
                   Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
                   1.1.6    Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 1992
                   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.


1.2       Tujuan Koperasi
            Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

1.3       Prinsip – Prinsip Koperasi
            1.3.1    Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

            1.3.2    Prinsip Koperasi menurut Rochdale
            Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

            1.3.3    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
            Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

            1.3.4    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
            Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

            1.3.5    Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasiaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Manajemen Pemasaran Era Revolusi Industri 4 Sistem Informasi Global Sistem informasi global adalah sistem informasi yang berb...