BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP
- PRINSIP KOPERASI
1.1 Definisi Koperasi
Kata “koperasi” berasal
dari bahasa Latin yakni “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “cooperation”. Co mengandung arti “bersama” dan operation artinya “bekerja”. Jadi, cooperation berarti bekerja sama. dengan demikian,
secara terminologi, koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau mengandung
makna kerja sama. Berikut ini Pengertian Koperasi yang dijabarkan menurut para
ahli lembaga penelitian:
1.1.1 Definisi Koperasi menurut ILO
Definisi Koperasi menurut ILO
(International Labour Organization) adalah Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
1.1.2
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Arifinal Chaniago mengatakan bahwa
koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
1.1.3
Definisi koperasi Menurut P.J.V.
Dooren
Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
1.1.4 Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
1.1.5 Definisi Koperasi Menurut Munkner
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
1.1.6 Definisi
Koperasi Menurut UU No. 25 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
1.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
1.3 Prinsip – Prinsip Koperasi
1.3.1 Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
1.3.2 Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. Bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap
politik dan agama
1.3.3 Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja
terbatas
3. SHU untuk
cadangan
4. Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya
kepada anggota
7. Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
1.3.4 Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak
terbatas
3. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab
anggota terbatas
5. Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
1.3.5 Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.
Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan perkoperasiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar