BAB I
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan
koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan
pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan
oleh si anggota.
1.1 Konsep Koperasi
Munkner dari university of manburg,
jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
1.1.1
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan
vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
1.
Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan
2.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan
metode produksi
3.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
1.1.2
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
1.1.3
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
1.2 Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di
selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
memunculkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
1.2.1
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya aliran
koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Keterkaitannya adalah ideologi
terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian
menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran
koperasi menjiwai ideologi.
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi
Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme /
SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan
SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth).
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di
anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
·
Liberalisme / komunisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
1.2.2
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat
berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3
macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme
Ciri-ciri
Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut
campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia Menurut aliran ini koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di
samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di
aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah .Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran :
- Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sumber
: abbinoto.wordpress.com . bab 1 konsep, aliran, dan sejarah koperasi. Sriyanto
2008
1.3 Sejarah Perkembangan Koperasi
1.3.1
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya
pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri
barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun
1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883,
besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan.
Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris,
sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian
Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative
Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk
memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri
dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas
tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal
bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar.
Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita
Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat
besar pada waktu itu.
Lois Blanc
(1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang
di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888),
dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional. []
1.3.2 Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank
untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian
pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun
1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun
1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun
1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun
1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan
beberapa
keputusan :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Perkembangan Koperasi DalamSistem Ekonomi Terpimpin
Peraturan
konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi
dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959,
dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa
Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf
hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil
sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan
penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf
sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme
dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja
yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b. Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi
koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom,
namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan
yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian
bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga
terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal
ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat
koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar