BAB
V
SISA
HASIL USAHA
5.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
§
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
5.2 Informasi
Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
2. Bagian
(presentase) SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan
per anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
5.3 Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimanA
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
5.4
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§
SHU yang dibagi
berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil
usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota.
§
SHU anngota dibayar
secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara
tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota
dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§
SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif
dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
§
SHU anggota dilakukan
transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah
yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
5.5 Pembagian
SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1.
SHU total koperasi
pada satu tahun buku
2.
Persentase SHU
anggota
3.
Total transaksi usaha
4.
Total simpanan semua
anggota
5.
Jumlah simpanan per
anggota
Pembagian SHU koperasi memiliki
aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan
sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki
kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak
mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota
memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar